Bolehkah CPNS mengambil cuti?
Berdasarkan Surat Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. B.13-9/V.43.34 tanggal 9 Oktober 1979 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil adalah termasuk didalamnya Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pelayan masyarakat tidak ada perbedaan antara CPNS dengan PNS. Pembeda CPNS dan PNS adalah status dan gajinya. Setiap CPNS/PNS wajib mematuhi larangan dan kewajiban sebagai PNS serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai pelayan masyarakat, CPNS maupun PNS diberikan hak cuti (tidak masuk kerja dengan alasan yang sah) agar kondisi fisik & psikis menjadi segar, sehingga setelah menjalankan cuti lebih bersemangat dalam menjalankan tugas. Hak Cuti yang dapat diajukan oleh CPNS/PNS sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976 adalah sebagai berikut: Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Bersalin, dan Cuti Karena Alasan Penting.