Kepada:
Yth. Bapak/Ibu BKD
Terkait sertifikat akreditasi prodi saat kelulusan. Bagaimana jika ijazah kita berada pada masa tenggang akreditasi. Misalnya lulus 24 Juni 2011, sementara akreditasi berlaku mulai tanggal 14 Juli 2011. sedangkan akreditasi sebelumnya berakhir pada tanggal 16 Februari 2011. Apakah diperbolehkan menggunakan surat keterangan akreditasi prodi dari kampus? atau tetap menggunakan sertifikat akreditasi 14 Juli 2011? Mohon bantuannya. Terima kasih