pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa. Jasa yang seperti apa ya? Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan aturan baru mengenai masa pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Aturan baru itu berupa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2008 tentang Pemberhentian PNS tanggal 9 Oktober 2008. Nah, di dalam PP tersebutlah pemerintah memperpanjang usia pensiun PNS. Perpanjangan usia pensiunan sendiri terbagi menjadi tiga bagian yakni: 1. Perpanjangan batas usia pensiun sampai 65 tahun untuk PNS yang memangku jabatan peneliti madya dan peneliti utama dengan tugasnya secara penuh di bidang penelitian atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden. Kemudian perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang memangku jahatan struktural Eselon I tertentu pada saat sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun, memperhatikan dengan tegas persyaratan sebagai berikut: a. Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi; b. Memiliki kinerja yang baik; c. Memiliki moral dan integritas yang baik dan; d. Sehat jasmanl dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter. e. Ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Struktural Eselon 1. 2. Usia pensiun sampai 60 tahun untuk PNS yang memangku golongan struktural eselon I dan II serta jabatan dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri dan jabatan pengawas sekolah menengah atas atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden. 3. Usia pensiun 58 tahun untuk PNS yang menjadi hakim pada Mahkamah Pelayaran dan jabatan lain yang ditentukan Presiden. Tak hanya mengatur tiga hal itu. PP 65/2008 juga mengatur soal perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang mengantongi golongan eselon I tertentu. Dengan kata lain, Presiden memperpanjang usia kerja PNS berumur uzur ini lebih lama dibanding aturan sebelumnya. Usia pensiun PNS dinaikkan dari 56 tahun menjadi 58 tahun
pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa. Jasa yang seperti apa ya? Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan aturan baru mengenai masa pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Aturan baru itu berupa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2008 tentang Pemberhentian PNS tanggal 9 Oktober 2008. Nah, di dalam PP tersebutlah pemerintah memperpanjang usia pensiun PNS. Perpanjangan usia pensiunan sendiri terbagi menjadi tiga bagian yakni: 1. Perpanjangan batas usia pensiun sampai 65 tahun untuk PNS yang memangku jabatan peneliti madya dan peneliti utama dengan tugasnya secara penuh di bidang penelitian atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden. Kemudian perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang memangku jahatan struktural Eselon I tertentu pada saat sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun, memperhatikan dengan tegas persyaratan sebagai berikut: a. Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi; b. Memiliki kinerja yang baik; c. Memiliki moral dan integritas yang baik dan; d. Sehat jasmanl dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter. e. Ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Struktural Eselon 1. 2. Usia pensiun sampai 60 tahun untuk PNS yang memangku golongan struktural eselon I dan II serta jabatan dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri dan jabatan pengawas sekolah menengah atas atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden. 3. Usia pensiun 58 tahun untuk PNS yang menjadi hakim pada Mahkamah Pelayaran dan jabatan lain yang ditentukan Presiden. Tak hanya mengatur tiga hal itu. PP 65/2008 juga mengatur soal perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang mengantongi golongan eselon I tertentu. Dengan kata lain, Presiden memperpanjang usia kerja PNS berumur uzur ini lebih lama dibanding aturan sebelumnya. Usia pensiun PNS dinaikkan dari 56 tahun menjadi 58 tahun