“Batasnya mulai 1 Juli 2019 sampai 31 Oktober 2019. Jadi sepanjang empat bulan ke depan,” kata Kepala Bapenda Banten Opar Sohari, Selasa (2/7).
Opar menjelaskan, pembebasan pajak mutasi kendaraan serta bebas denda pajak kendaraan bermotor itu dalam serangkaian bulan contoh pajak serta serangkaian HUT Banten ke-18.
“Tahun ini lebih panjang sebulan, sebab umumnya cuma tiga bulan,” tuturnya.
Dia menerangkan, dengan kebijaksanaan ini diinginkan akan tingkatkan ikut serta warga untuk membayar pajak kendaraannya, terhitung untuk lakukan mutasi plat kendaraannya dari wilayah asal ke Banten.
“Jadi yang diresmikan itu bebas denda PKB, bebas BBNKB ke-2 serta penghilangan denda SWDKLLJ tahun kemarin,” imbuhnyam
Menurut dia, penerapan program bulan pengampunan pajak kendaraan itu didasarkan oleh Ketentuan Gubernur Banten (Pergub) Nomer 17 Tahun 2019 mengenai penghilangan sangsi mesin kopi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta penghilangan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk luar wilayah serta mutasi dalam wilayah.
“Kami mengharap lewat kebijaksanaan ini dapat tingkatkan PAD dengan bertambahnya harus pajak yang membayarkan pajak kendaraan. Karena berdasar catatan Bapenda banyak harus pajak yang menunggak pajak kendaraan,” kata Opar.