Perihal pengangkatan CPNS dari kategori dua/K2, apakah ada pembatasan dari segi usia pak?, sementara disisi lain banyak honorer K2 yang usianya melebihi batas usia (usia rawan)…bagaimana tata aturanya. Mohon penjelasannya. Terima kasih
1 Answers
Sesuai dengan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 bahwa : • persyaratan usia pengangkatan CPNS dari Kategori II adalah usia paling tinggi 46 Tahun dan paling rendah 19 Tahun pada 1 Januari 2006; • mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;