Bpk/ibu mohon penjelasannya untuk persyaratan sertifikat pendidik. Bagi yang sudah lulus sertifikasi dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang di dalamnya sudah memuat nomor peserta sertifikasi dan nomor sertifikat pendidik yang dikekuarkan oleh LPTK dikarenakan sertifikat pendidikan masih dalam proses penerbitan, apakah SKL itu bisa digunakan sebagai pengganti sertifikat pendidik?
1 Answers
Pelayanan informasi terkait rekrutmen CPNS dapat menghubungi
a. Telepon : (0352) 481482 pesawat 531
b. Email : [email protected]
c. Facebook : https://www.facebook.com/helpdeskbkppdpng/