KASUS pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) berinisial SG yang ikuti kampanye serta duduk di dekat paslon, setelah itu juga akan dikerjakan Tubuh Kepegawaian, Pendidikan serta Kursus Daerah (BKPPD). Bila dapat dibuktikan bersalah, di pastikan SG di beri sangsi tegas.
Kepala Bagian Pengembangan, Disiplin serta Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara pada BKPPD Tarakan Muhammad Sa’aduddinHakim menyebutkan kalau dianya memanglah ketahui info itu lewat Radar Tarakan edisi Selasa (10/4). Tetapi ia belum juga pernah membaca info itu.
Meski sekian, bila pihaknya sudah terima laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), baru pihaknya juga akan lakukan sistem yang sama juga dengan perlakuan masalah dua kepala dinas yang berfoto dengan menunjukkan lambang jari empat dengan paslon. “Ya, juga akan kami tindaklanjuti sama dengan masalah tempo hari, †katanya.
Nah, karna BKPPD mempunyai tim perlakuan masalah ASN, jadi peluang SG juga akan di panggil pihaknya dalam soal klarifikasi.
“Biasanya prosedur tetapnya live streaming bola sendiri. Sebelumnya menjatuhkan sangsi pada yang berkaitan untuk bertanya argumen SG. Sebab ASN mesti tetaplah menggerakkan prioritasnya, †tuturnya.
Diluar itu, dalam penjatuhan sangsi ASN, pihaknya akan lihat sebagian pertimbangan beda, seperti lama dedikasi ASN, prestasi yang sempat diperoleh dsb.
“Selain lakukan pelanggaran dia (SG) juga kan sempat mengabdi, jadi juga akan ada pertimbangan-pertimbangan yang beda, termasuk juga dasarnya ikuti aktivitas itu, †jelasnya.
“Kami tidak dapat mengira-ngira, kelak juga akan ada tim atau kepala daerah serta petinggi kepegawaian. Umpamanya ada kewenangannya itu kepala daerah, jadi kepala daerah yang bisa menjatuhkan (sangsi), †terangnya.