Bidang Pembinaan Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan ASN

BIDANG PEMBINAAN,PENILAIAN KINERJA DAN KESEJAHTERAAN ASN

JENIS KEGIATAN

PERSYARATAN

NORMATIF

DASAR HUKUM

IJIN PERCERAIAN Syarat Mengajukan Ijin Perceraian :

– Surat pengantar dari Kepala Instansi

-Bukti sudah ada pembinaan (3 x) dari Kepala unit kerjanya

-Surat permintaan ijin untuk melakukan perceraian

– Surat pernyataan dari orang tua / wali = materai

–  Surat keterangan dari kelurahan / desa

–  Surat pernyataan bersedia menyerahkan gaji

–  FC surat nikah / karis / karsu

–  FC SK Pangkat dan gaji pokok terakhir

–  SK jabatan (kalau ada)

–  FC KTP

–  Stop map kuning masing-masing rangkap dua

Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian :

–  Surat pengantar dari Kepala Instansi

–  Bukti sudah ada pembinaan (3 x)

–  Surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian dari Pengadilan

–  Surat keputusan pemberian ijin perceraian

–  Surat dari pengadilan agama (pengadilan)

–  Surat pernyataan dari orang tua / wali = materai PNS wanita

–  Surat keterangan dari kelurahan / desa

–  FC surat nikah / karis / karsu

–  FC SK Pangkat dan gaji pokok terakhir

–  SK jabatan (kalau ada)

–  FC KTP

–  Stop map warna merah masing-masing rangkap 2

–  PNS yang telah mengajukan Ijin Percaraian atau gugatan Perceraian secara tertulis kepada Bupati Ponorogo dengan tembusan Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengawas

–  Telah dilakukan pembinaan dari Kepala Unit Kerjanya dan dari Badan Kepegawaian Daerah sebanyak 3 kali

–  Telah diadakan pemeriksaan oleh Badan Pengawas dan dibuatkan BAP

PP 45 Tahun 1990 atas perubahan PP 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
IJIN PERKAWINAN – Surat pengantar dari Kepala Instansi

–  Surat pengajuan yang ditandatangani calon suami, calon isteri, orang tua dan calon mertua

–  PNS pria tidak boleh lebih dari seorang

–  PNS wanita dilarang menjadi isteri kedua, ketiga dan seterusnya

PP 45 Tahun 1990 atas perubahan PP 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
DISIPLIN PEGAWAI –  Laporan dari Kepala Unit Kerjanya mengenai pelanggaran yang dilakukan

–  Surat keterangan pembinaan dari Kepala Unit Kerjanya sebanyak 3 kali

–  Absensi

–  SK terakhir dan gaji pokok terakhir

–  Surat Keterangan pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelanggarannya

–  Masing-masing rangkap 2

PP 53 Tahun 2010
KARTU PEGAWAI (KARPEG) – FC SK CPNS, legalisir 3 lembar

–  FC SK PNS, legalisir 3 lembar

–  FC STTPL, legalisir 3 lembar

– Photo Hitam Putih 3 x 4, 4 lembar

Dari Calon Pegawai Menjadi Pegawai Negeri Sipil –  Surat Keputusan BKN Nomor : 066/Kep/1974 tanggal 10-10-1974 tentang Karpeg

–  Keputusan Kepala BKN Nomor 021/Kep/1988 tanggal Penggunaan Karpeg dan Karis/Karsu

KARTU ISTRI (KARIS) DAN KARTU SUAMI (KARSU) –  Mengisi blanko laporan perkawinan, 2 lembar

–  FC SK terakhir, legalisir 2 lembar

–  Surat Nikah legalisir,  2 lembar

–  Photo Hitam Putih 3 x 4, 3 lembar – Fotokopi SK CPNS 2lembar -Fotokopi SK PNS 2lembar

Seluruh Pegawai Negeri Sipil yang telah beristri / bersuami –  SK BKN Nomor 021/Kep/1988 tanggal 27-02-1988 tentang Penggunaan Karpeg dan Karis/Karsu

– SE BKN Nomor : 007/Kep/1988 tanggal 03-021988 tentang Penambahan Tulisan Nomer Seri pada Karis/Karsu PNS

KARTU TASPEN – FC SK CPNS, 2 lembar

– FC SK Pangkat Terakhir, 2 lembar

– FC Surat Melaksanakan Tugas, 2 lembar

– FC Kenaikan Gaji Berkala terakhir, 2 lembar

– FC KTP, 2 lembar

PNS atau CPNS Kepres No. 56 Tahun 1974 tentang Tabungan asuransi Pensiun / PNS
CUTI TAHUNAN –  PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun terus menerus atas cuti tahunan

–  Lamanya cuti tahunan 12 hari

–  Mengajukan permohonan cuti tertulis

Seluruh PNS PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS pasal 4
CUTI BESAR –  PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar

–  Mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat yang berwenang

Seluruh PNS PP No. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS pasal 29
CUTI SAKIT –  PNS yang menderita sakirt 1 s/d 2 hari harus memberitahukan kepada atasan baik tertulis maupun lisan Setiap PNS yang menderita sakit PP No. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS
CUTI BERSALIN –  Persalinan pertama kedua, ketiga PNS wanita berhak atas Cuti bersalin Setiap PNS yang mengambil persalinan PP No. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS
CUTI ALASAN PENTING –  PNS berhak cuti karena alas an penting paling lama 2 bulan Setiap PNS PP No. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS pasal 22
CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA –  PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun terus-menerus karena alasan pribadi yang penting dan mendesak paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun

–  Mendapatkan cuti diluar tanggungan Negara PNS harus mengajukan secara tertulis dan disertai dengan alas an-alasannya

PNS yang mengambil cuti dengan alas an penting / pribadi sebagai contoh : mengikuti suami bertugas di luar negeri PP No. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS pasal 26
SATYALANCANA KARYA SATYA –  PNS / Pensiunan PNS dapat diusulkan melalui Departemen Dalam Negeri untuk mendapatkan tanda kehormatan dengan cara melampirkan SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir, FC SK Jabatan masing-masing rangkap 2

–  Surat usulan beserta daftar nominative yang ditandatangani sendiri

– Surat keterangan tidak pernah terkena hukuman disiplin dari atasan

– Seluruh PNS yang memenuhi syarat dapat mengusulkan

– PNS yang masa kerjanya 10 tahun dan 20 tahun, 30 tahun telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapat Satya Lencana Karya Satya

–  UU No. 4 tentang ketentuan-ketentuan umum mengenai tanda-tanda kehormatan

– SE Sekretaris Militer No. 499/SETMIL/A/XII/2005 tanggal 05-12-2006 perihal tata cara pengusulan tanda kehormatan

LAPORAN KEPEGAWAIAN – Jenis-jenis laporan yang dibuat :

– Laporan Bulan, setiap bulan, diunduh dari aplikasi presensi pegawai “Jathilan”

Setiap Dinas / Badan / Kantor / Bagian dan Kecamatan se Kabupaten Ponorogo membuat laporan yang disampaikan BKPSDM Ponorogo Keputusan Bupati Ponorogo,nomor :

PROSEDUR REKAPITULASI DAN PENGIRIMAN SKP

Flowchart

Untuk format PDF dapat dilihat pada tautan berikut ini :

FLOWCHART PENGIRIMAN SKP

FORM DAFTAR NOMINATIF SKP

Berikut disampaikan form daftar nominatif SKP Kabupaten Ponorogo.

Untuk mendapatkan Form tersebut dapat di-download pada tautan berikut ini :

FORM DAFTAR NOMINATIF SKP