|
BIDANG PEMBINAAN,PENILAIAN KINERJA DAN KESEJAHTERAAN ASN |
|||
|
JENIS KEGIATAN |
PERSYARATAN |
NORMATIF |
DASAR HUKUM |
| IJIN PERCERAIAN | Syarat Mengajukan Ijin Perceraian :
– Surat pengantar dari Kepala Instansi -Bukti sudah ada pembinaan (3 x) dari Kepala unit kerjanya -Surat permintaan ijin untuk melakukan perceraian – Surat pernyataan dari orang tua / wali = materai – Surat keterangan dari kelurahan / desa – Surat pernyataan bersedia menyerahkan gaji – FC surat nikah / karis / karsu – FC SK Pangkat dan gaji pokok terakhir – SK jabatan (kalau ada) – FC KTP – Stop map kuning masing-masing rangkap dua Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian : – Surat pengantar dari Kepala Instansi – Bukti sudah ada pembinaan (3 x) – Surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian dari Pengadilan – Surat keputusan pemberian ijin perceraian – Surat dari pengadilan agama (pengadilan) – Surat pernyataan dari orang tua / wali = materai PNS wanita – Surat keterangan dari kelurahan / desa – FC surat nikah / karis / karsu – FC SK Pangkat dan gaji pokok terakhir – SK jabatan (kalau ada) – FC KTP – Stop map warna merah masing-masing rangkap 2 |
– PNS yang telah mengajukan Ijin Percaraian atau gugatan Perceraian secara tertulis kepada Bupati Ponorogo dengan tembusan Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengawas
– Telah dilakukan pembinaan dari Kepala Unit Kerjanya dan dari Badan Kepegawaian Daerah sebanyak 3 kali – Telah diadakan pemeriksaan oleh Badan Pengawas dan dibuatkan BAP |
PP 45 Tahun 1990 atas perubahan PP 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS |
| IJIN PERKAWINAN | – Surat pengantar dari Kepala Instansi
– Surat pengajuan yang ditandatangani calon suami, calon isteri, orang tua dan calon mertua |
– PNS pria tidak boleh lebih dari seorang
– PNS wanita dilarang menjadi isteri kedua, ketiga dan seterusnya |
PP 45 Tahun 1990 atas perubahan PP 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS |
| DISIPLIN PEGAWAI | – Laporan dari Kepala Unit Kerjanya mengenai pelanggaran yang dilakukan
– Surat keterangan pembinaan dari Kepala Unit Kerjanya sebanyak 3 kali – Absensi – SK terakhir dan gaji pokok terakhir – Surat Keterangan pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelanggarannya – Masing-masing rangkap 2 |
PP 53 Tahun 2010 | |
| KARTU PEGAWAI (KARPEG) | – FC SK CPNS, legalisir 3 lembar
– FC SK PNS, legalisir 3 lembar – FC STTPL, legalisir 3 lembar – Photo Hitam Putih 3 x 4, 4 lembar |
Dari Calon Pegawai Menjadi Pegawai Negeri Sipil | – Surat Keputusan BKN Nomor : 066/Kep/1974 tanggal 10-10-1974 tentang Karpeg
– Keputusan Kepala BKN Nomor 021/Kep/1988 tanggal Penggunaan Karpeg dan Karis/Karsu |
| KARTU ISTRI (KARIS) DAN KARTU SUAMI (KARSU) | – Mengisi blanko laporan perkawinan, 2 lembar
– FC SK terakhir, legalisir 2 lembar – Surat Nikah legalisir, 2 lembar – Photo Hitam Putih 3 x 4, 3 lembar – Fotokopi SK CPNS 2lembar -Fotokopi SK PNS 2lembar |
Seluruh Pegawai Negeri Sipil yang telah beristri / bersuami | – SK BKN Nomor 021/Kep/1988 tanggal 27-02-1988 tentang Penggunaan Karpeg dan Karis/Karsu
– SE BKN Nomor : 007/Kep/1988 tanggal 03-021988 tentang Penambahan Tulisan Nomer Seri pada Karis/Karsu PNS |
| KARTU TASPEN | – FC SK CPNS, 2 lembar
– FC SK Pangkat Terakhir, 2 lembar – FC Surat Melaksanakan Tugas, 2 lembar – FC Kenaikan Gaji Berkala terakhir, 2 lembar – FC KTP, 2 lembar |
PNS atau CPNS | Kepres No. 56 Tahun 1974 tentang Tabungan asuransi Pensiun / PNS |
| CUTI TAHUNAN | – PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun terus menerus atas cuti tahunan
– Lamanya cuti tahunan 12 hari – Mengajukan permohonan cuti tertulis |
Seluruh PNS | PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS pasal 4 |
| CUTI BESAR | – PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar
– Mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat yang berwenang |
Seluruh PNS | PP No. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS pasal 29 |
| CUTI SAKIT | – PNS yang menderita sakirt 1 s/d 2 hari harus memberitahukan kepada atasan baik tertulis maupun lisan | Setiap PNS yang menderita sakit | PP No. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS |
| CUTI BERSALIN | – Persalinan pertama kedua, ketiga PNS wanita berhak atas Cuti bersalin | Setiap PNS yang mengambil persalinan | PP No. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS |
| CUTI ALASAN PENTING | – PNS berhak cuti karena alas an penting paling lama 2 bulan | Setiap PNS | PP No. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS pasal 22 |
| CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA | – PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun terus-menerus karena alasan pribadi yang penting dan mendesak paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun
– Mendapatkan cuti diluar tanggungan Negara PNS harus mengajukan secara tertulis dan disertai dengan alas an-alasannya |
PNS yang mengambil cuti dengan alas an penting / pribadi sebagai contoh : mengikuti suami bertugas di luar negeri | PP No. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS pasal 26 |
| SATYALANCANA KARYA SATYA | – PNS / Pensiunan PNS dapat diusulkan melalui Departemen Dalam Negeri untuk mendapatkan tanda kehormatan dengan cara melampirkan SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir, FC SK Jabatan masing-masing rangkap 2
– Surat usulan beserta daftar nominative yang ditandatangani sendiri – Surat keterangan tidak pernah terkena hukuman disiplin dari atasan |
– Seluruh PNS yang memenuhi syarat dapat mengusulkan
– PNS yang masa kerjanya 10 tahun dan 20 tahun, 30 tahun telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapat Satya Lencana Karya Satya |
– UU No. 4 tentang ketentuan-ketentuan umum mengenai tanda-tanda kehormatan
– SE Sekretaris Militer No. 499/SETMIL/A/XII/2005 tanggal 05-12-2006 perihal tata cara pengusulan tanda kehormatan |
| LAPORAN KEPEGAWAIAN | – Jenis-jenis laporan yang dibuat :
– Laporan Bulan, setiap bulan, diunduh dari aplikasi presensi pegawai “Jathilan” |
Setiap Dinas / Badan / Kantor / Bagian dan Kecamatan se Kabupaten Ponorogo membuat laporan yang disampaikan BKPSDM Ponorogo | Keputusan Bupati Ponorogo,nomor : |
PROSEDUR REKAPITULASI DAN PENGIRIMAN SKP
Untuk format PDF dapat dilihat pada tautan berikut ini :
FORM DAFTAR NOMINATIF SKP
Berikut disampaikan form daftar nominatif SKP Kabupaten Ponorogo.
Untuk mendapatkan Form tersebut dapat di-download pada tautan berikut ini :
