- Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan perencanaan, pengembangan sistem informasi, dan pengadaan ASN.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis perencanaan formasi, sistem informasi dan pengadaan asn;
b. pelaksanaan penerimaan ASN dan pendidikan kedinasan;
c. pengelolaan data dan informasi ASN berbasis teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten;
d. pelaksanaan koordinasi pengolahan data, pengembangan, dan pembangunan sistem infomasi manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten;
e. pelaksanaan pembinaan perencanaan, pengembangan sistem informasi dan pengadaan asn;
f. pelaksanaan fasilitasi lembaga profesi ASN
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan hasil analisis data perencanaan dan formasi, pengolahan data, pengembangan sistem informasi serta seleksi dan pengadaan; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
———- oOo ———-