March 19, 2024

BKPSDM PONOROGO

Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ponorogo

Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN

  1. Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan perencanaan, pengembangan sistem informasi, dan pengadaan ASN.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan kebijakan teknis perencanaan formasi, sistem informasi dan pengadaan asn;

b. pelaksanaan penerimaan ASN dan pendidikan kedinasan;

c. pengelolaan data dan informasi ASN berbasis teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten;

d. pelaksanaan koordinasi pengolahan data, pengembangan, dan pembangunan sistem infomasi manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten;

e. pelaksanaan pembinaan perencanaan, pengembangan sistem informasi dan pengadaan asn;

f. pelaksanaan fasilitasi lembaga profesi ASN

g. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan hasil analisis data perencanaan dan formasi, pengolahan data, pengembangan sistem informasi serta seleksi dan pengadaan; dan

h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

———- oOo ———-

https://165.232.166.133/https://157.245.199.84/https://152.42.164.183/https://104.248.144.124/https://www.american-writers.org/https://www.cika-bet.pn-sidoarjo.go.id/