March 19, 2024

BKPSDM PONOROGO

Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ponorogo

Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN

BIDANG FORMASI DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI

SUB BIDANG FORMASI DAN PENGADAAN

JENIS KEGIATAN

PERSYARATAN

NORMATIF

DASAR HUKUM

PENYUSUNAN FORMASI –          Analisa Jabatan : bahwa setiap pegawai yang menjadi bagian dalam formasi memiliki kedudukan dalam jabatan yang jelas-          Perkiraan Persediaan Pegawai : jumlah pegawai yang dimiliki oleh suatu Unit Kerja pada saat ini

–          Perhitungan Kebutuhan Pegawai : identifikasi beban kerja melalui hasil kerja, obyek kerja, peralatan kerja dan tugas petugas jabatan

–          Perhitungan Keseimbangan Persediaan dan Keutuhan : perbandingan antara kebutuhan dengan persediaan (Bezetting) pegawai yang ada dimana akan memperlihatkan kekurangan, kelebihan atau kecukupan dengan jumlah yang ada

–          Formasi : jumah dan susunan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu-          Maksud : sebagai acuan bagi setiap Instansi Pemerintah dalam menghitung kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja dalam rangka penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya

–          Tujuan : untuk meningkatkan kualitas perencanaan pegawai khususnya penyusunan formasi yang rasional dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien

PP Nomor 54 Tahun 2003 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL –          Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah  mempunyai kekuatan hokum yang tetap-          Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah

–          Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil

–          Mempunyai pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlukan

–          Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun instansi swasta

–          Berkelakuan baik

–          Berbadan sehat

–          Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara RI atau di Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah

–          Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU –          PNS untuk diangkat dalam jabatan fungsional tertentu :-          Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional tertentu

–          Tersedia formasi

–          Setiap unsure penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik

–          Diklat fungsional tingkat trampil / ahli

–          PNS untuk diangkat perpindahan dari jabatan lain :

–          Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

–          Memiliki pengalaman dalam jabatan fungsional tertentu

–          Berusia paling tinggi 5 tahun sebelum Batas Usia Pensiun dan jabatan terakhir

SUB BIDANG PENGEMBANGAN
SURAT IJIN BELAJAR –          Surat permohonan kepada Bupati-          FC DP-3 tahun terakhir, nilai rata-rata baik

–          FC SK Pangkat terakhir dan dilegalisir

–          Surat pernyataan dari Lembaga Pendidikan

–          Daftar riwayat hidup

–          FC Ijazah terakhir

Tingkat

Sekurang-Kurangnya

Pejabat yang Memberi Ijin

Gol.

Masa Kerja

SLTP

I.a

1 th

Sekda

SMU, D-1, Akta I

I.b

1 th

Sekda

D-2, Akta II, D-3, Akta III

I.b

1 th

Bupati

S-1,Akta IV, S-2, Spesialis

II.b

1 th

Bupati

S-3, Akta V, Spesialis II

II.c

3 th

Bupati

 

–          Pedoman pemberian ijin belajar bagi PNS berdasarkan Daftar Lampiran Surat Nomor : 890/121/417.34/2002 Tanggal 21-02-2002 –          Surat Menteri Dalam Negeri Nomor  : 892/303/SJ Tanggal 09-01-1990 tentang Petunjuk Pemberian Ijin Belajar PNS-          Surat Gubernur Jatim Nomor : 893.3/2920/042/1997 tentang Penegasan Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS

–          Surat Gubernur Jatim Nomor : 895.1/6460/032/2001 tentang Penerbitan Surat Keputusan Tugas Belajar

–          Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor : 890/121/4173.34/2002 tentang Pengajuan Ijin Belajar

PENYESUAIAN MASA KERJA –          Daftar riwayat hidup/riwayat pekerjaan-          FC SK Pengangkatan dan Pemberhentian Kontrak pada Pemerintah Kabupaten Ponorogo, legalisir

–          FC Sk CPNS dan PNS, legalisir

–          FC SK Pangkat Terakhir, legalisir

–          FC Karpeg, legalisir

–          FC DP-3, dua tahun terakhir, legalisir

–          FC Ijazah terakhir

–          Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama :-          Selama PNS, kecuali selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara

–          Selama menjadi Pejabat Negara

–          Selama menjalankan tugas pemerintahan

–          Selama menjalankan kewajiban untuk membela Negara

–          Selama menjadi Pegawai / karyawan perusahaan milik negara

–          Masa kerja sebagai pegawai/karyawan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan 0.5 (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.

–          PP No. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PP no. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS pasal 13-          Keputusan kepala BKN Nomor 11 tentang Ketentuan pelaksanaannnya tanggal 17 Juni 2002 Romawi IV huruf c pada angka 7 dan 8
UJIAN DINAS –          FC SK Pangkat terakhir, legalisir-          Pas foto Hitam Putih berpakaian dinas ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar

–          FC DP-3 tahun terakhir

–          Ujian Dinas diikuti oleh PNS yang memenuhi syarat sebagai berikut :-          Memiliki pangkat pengatur Tk. I ( II/d) bagi Ujian Dinas Tk. I dan pangkat Penata TK. I (III/d) bagi Ujian Dinas Tk. II

–          Tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari jabatan Negara, menerima uang tunggu dan cuti diluar tanggungan Negara

–          Tidak sedang menjalani hukuman displin

–          PNS yang dikecualikan dari Ujian Dinas Apabila :

–          Akan diberikan kenaikan pangkat karena menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya

–          Akan diberikan kenaikan pangkat karena penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara

–          Diberikan pangkat pengabdian

–          Telah memperoleh ijazah Sarjana (S-1), Pasca Sarjana (S-2) dan seterusnya

–          PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 12 tahun 2002 pasal 30-          Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 Romawi III angka 5
UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH –          FC SK pengangkatan terakhir, legalisir-          FC DP-3 tahun terakhir. Legalisir

–          Pas photo ukuran 3×4 hitam putih berpakaian dinas lengkap sebanyak 4 lembar

–          FC surat ijin belajar, legalisir

–          FC Ijazah Sarjana / D-4 / D-3 / Upers SLTA dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang

–          Mengisi biodata

–          PNS yang dapat mengikuti Ujian Penyesuaian Ijazah untuk kelengkapan menaikkan pangkat pilihan adalah sebagai berikut :-          Berpangkat I/d ke bawah dan berpangkat II/d ke bawah

–          Memiliki Ijazah SLTA/Upers SLTA/Sarjana/D-4 yang sesuai dengan tupoksi bekerja dari PNS

–          Tidak sedang menjalani hukuman disiplin

–          Memiliki ijin belajar

–          PP nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP nomr 12 Tahun 2002 pasal 18-          Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002 Romawi IV angka 1 huruf f dan angka 9

https://165.232.166.133/https://157.245.199.84/https://152.42.164.183/https://104.248.144.124/https://www.american-writers.org/https://www.cika-bet.pn-sidoarjo.go.id/