BIDANG FORMASI DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI |
|||||||||||||||||||||||||||||
SUB BIDANG FORMASI DAN PENGADAAN | |||||||||||||||||||||||||||||
JENIS KEGIATAN |
PERSYARATAN |
NORMATIF |
DASAR HUKUM |
||||||||||||||||||||||||||
PENYUSUNAN FORMASI | – Analisa Jabatan : bahwa setiap pegawai yang menjadi bagian dalam formasi memiliki kedudukan dalam jabatan yang jelas- Perkiraan Persediaan Pegawai : jumlah pegawai yang dimiliki oleh suatu Unit Kerja pada saat ini
– Perhitungan Kebutuhan Pegawai : identifikasi beban kerja melalui hasil kerja, obyek kerja, peralatan kerja dan tugas petugas jabatan – Perhitungan Keseimbangan Persediaan dan Keutuhan : perbandingan antara kebutuhan dengan persediaan (Bezetting) pegawai yang ada dimana akan memperlihatkan kekurangan, kelebihan atau kecukupan dengan jumlah yang ada |
– Formasi : jumah dan susunan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu- Maksud : sebagai acuan bagi setiap Instansi Pemerintah dalam menghitung kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja dalam rangka penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya
– Tujuan : untuk meningkatkan kualitas perencanaan pegawai khususnya penyusunan formasi yang rasional dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien |
PP Nomor 54 Tahun 2003 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil | ||||||||||||||||||||||||||
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL | – Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap- Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah
– Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil – Mempunyai pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlukan – Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun instansi swasta – Berkelakuan baik – Berbadan sehat – Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara RI atau di Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah – Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan |
– | PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil | ||||||||||||||||||||||||||
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU | – PNS untuk diangkat dalam jabatan fungsional tertentu :- Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional tertentu
– Tersedia formasi – Setiap unsure penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik – Diklat fungsional tingkat trampil / ahli – PNS untuk diangkat perpindahan dari jabatan lain : – Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan – Memiliki pengalaman dalam jabatan fungsional tertentu – Berusia paling tinggi 5 tahun sebelum Batas Usia Pensiun dan jabatan terakhir |
– | |||||||||||||||||||||||||||
SUB BIDANG PENGEMBANGAN | |||||||||||||||||||||||||||||
SURAT IJIN BELAJAR | – Surat permohonan kepada Bupati- FC DP-3 tahun terakhir, nilai rata-rata baik
– FC SK Pangkat terakhir dan dilegalisir – Surat pernyataan dari Lembaga Pendidikan – Daftar riwayat hidup – FC Ijazah terakhir –
|
– Pedoman pemberian ijin belajar bagi PNS berdasarkan Daftar Lampiran Surat Nomor : 890/121/417.34/2002 Tanggal 21-02-2002 | – Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 892/303/SJ Tanggal 09-01-1990 tentang Petunjuk Pemberian Ijin Belajar PNS- Surat Gubernur Jatim Nomor : 893.3/2920/042/1997 tentang Penegasan Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS
– Surat Gubernur Jatim Nomor : 895.1/6460/032/2001 tentang Penerbitan Surat Keputusan Tugas Belajar – Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor : 890/121/4173.34/2002 tentang Pengajuan Ijin Belajar |
||||||||||||||||||||||||||
PENYESUAIAN MASA KERJA | – Daftar riwayat hidup/riwayat pekerjaan- FC SK Pengangkatan dan Pemberhentian Kontrak pada Pemerintah Kabupaten Ponorogo, legalisir
– FC Sk CPNS dan PNS, legalisir – FC SK Pangkat Terakhir, legalisir – FC Karpeg, legalisir – FC DP-3, dua tahun terakhir, legalisir – FC Ijazah terakhir |
– Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama :- Selama PNS, kecuali selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara
– Selama menjadi Pejabat Negara – Selama menjalankan tugas pemerintahan – Selama menjalankan kewajiban untuk membela Negara – Selama menjadi Pegawai / karyawan perusahaan milik negara – Masa kerja sebagai pegawai/karyawan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan 0.5 (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun. |
– PP No. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PP no. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS pasal 13- Keputusan kepala BKN Nomor 11 tentang Ketentuan pelaksanaannnya tanggal 17 Juni 2002 Romawi IV huruf c pada angka 7 dan 8 | ||||||||||||||||||||||||||
UJIAN DINAS | – FC SK Pangkat terakhir, legalisir- Pas foto Hitam Putih berpakaian dinas ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
– FC DP-3 tahun terakhir |
– Ujian Dinas diikuti oleh PNS yang memenuhi syarat sebagai berikut :- Memiliki pangkat pengatur Tk. I ( II/d) bagi Ujian Dinas Tk. I dan pangkat Penata TK. I (III/d) bagi Ujian Dinas Tk. II
– Tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari jabatan Negara, menerima uang tunggu dan cuti diluar tanggungan Negara – Tidak sedang menjalani hukuman displin – PNS yang dikecualikan dari Ujian Dinas Apabila : – Akan diberikan kenaikan pangkat karena menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya – Akan diberikan kenaikan pangkat karena penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara – Diberikan pangkat pengabdian – Telah memperoleh ijazah Sarjana (S-1), Pasca Sarjana (S-2) dan seterusnya |
– PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 12 tahun 2002 pasal 30- Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 Romawi III angka 5 | ||||||||||||||||||||||||||
UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH | – FC SK pengangkatan terakhir, legalisir- FC DP-3 tahun terakhir. Legalisir
– Pas photo ukuran 3×4 hitam putih berpakaian dinas lengkap sebanyak 4 lembar – FC surat ijin belajar, legalisir – FC Ijazah Sarjana / D-4 / D-3 / Upers SLTA dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang – Mengisi biodata |
– PNS yang dapat mengikuti Ujian Penyesuaian Ijazah untuk kelengkapan menaikkan pangkat pilihan adalah sebagai berikut :- Berpangkat I/d ke bawah dan berpangkat II/d ke bawah
– Memiliki Ijazah SLTA/Upers SLTA/Sarjana/D-4 yang sesuai dengan tupoksi bekerja dari PNS – Tidak sedang menjalani hukuman disiplin – Memiliki ijin belajar |
– PP nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP nomr 12 Tahun 2002 pasal 18- Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002 Romawi IV angka 1 huruf f dan angka 9 |