- Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyusun program analisa kebutuhan Pengembangan Sumber Daya Manusia, menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan pengembangan kompetensi.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan program dan analisa kebutuhan pengembangan kompetensi;
b. pelaksanaan seleksi terhadap calon peserta pengembangan kompetensi;
c. penyelenggaraan kegiatan pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
d. pelaksanaan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
e. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi; f. pelaksanaan inventarisasi dan pendataan terhadap para alumni peserta pengembangan kompetensi
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
3. Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia terdiri dari :
a. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Dasar dan Manajerial;
b. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis dan Fungsional; dan
c. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan.
Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Dasar dan Manajerial
Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Dasar dan Manajerial mempunyai tugas :
a. melaksanakan kegiatan persiapan seleksi dan inventarisasi terhadap calon peserta pengembangan kompetensi dasar dan manajerial jabatan struktural dan manajemen pemerintahan;
b. menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi dasar dan manajerial jabatan struktural;
c. melaksanakan kegiatan inventarisasi dan pendataan terhadap para alumni peserta pengembangan kompetensi dasar dan manajerial jabatan struktural;
d. menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi dasar bagi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS);
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan pengembangan kompetensi dasar dan manajerial;
f. melaksanakan kegiatan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pengembangan kompetensi dasar dan manajerial; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis dan Fungsional
Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis dan Fungsional mempunyai tugas :
a. menyusun program dan analisa kebutuhan Pengembangan Kompetensi Teknis dan Fungsional;
b. menyiapkan seleksi dan inventarisasi terhadap calon peserta Pengembangan Kompetensi Teknis dan Fungsional;
c. menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Kompetensi Teknis dan Fungsional;
d. melaksanakan kegiatan inventarisasi dan pendataan terhadap para alumni peserta Pengembangan Kompetensi Teknis dan Fungsional;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dan para widyaiswara dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Teknis dan Fungsional;
f. melaksanakan kegiatan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Teknis dan Fungsional; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan
Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan mempunyai tugas :
a. menyusun petunjuk teknis peningkatan dan pengembangan kompetensi jabatan;
b. menyelenggarakan persiapan pelaksanaan ujian penyesuaian ijazah;
c. menyelenggarakan persiapan pelaksanaan ujian dinas; d. menyiapkan bahan dan memproses izin dan tugas belajar pegawai;
e. menyelenggarakan persiapan pelaksanaan ujian kompetensi teknis dan fungsional;
f. menginventarisasikan data pegawai yang telah mengikuti ujian dinas, tugas belajar/izin belajar, dan penyesuaian ijazah;
g. melaksanakan kegiatan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan;
h. menyiapkan bahan dan memproses penetapan maupun penyesuaian masa kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
———- oOo ———-