- Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyusun program analisa kebutuhan Pengembangan Sumber Daya Manusia, menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan pengembangan kompetensi.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tertulis diatas, Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan program dan analisa kebutuhan pengembangan kompetensi;
b. pelaksanaan seleksi terhadap calon peserta pengembangan kompetensi;
c. penyelenggaraan kegiatan pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
d. pelaksanaan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
e. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi; f. pelaksanaan inventarisasi dan pendataan terhadap para alumni peserta pengembangan kompetensi
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
———- oOo ———-