KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGANÂ
1. Badan Kepegawaian Daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang kepegawaian, yang dipimpin oleh Kepala Badan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah.
3. Dalam melaksanakan tugas Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi :
-
penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah;
-
perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah;
-
penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;
-
penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
-
pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional  sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
-
penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar,  dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
-
penyiapan penetapan gaji, tunjangan, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
-
penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
-
Pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah; dan
-
penyampaian informasi kepegawaian daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.
-
penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Badan ; dan
-
pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah mempunyai kewenangan :
a. Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Penyusunan formasi PNSD di kabupaten setiap tahun anggaran;
- Penetapan formasi PNSD di kabupaten setiap tahun anggaran;
- Usulan formasi PNSD di kabupaten setiap tahun anggaran.
b. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pelaksanaan pengadaan PNSDÂ kabupaten;
- Usulan penetapan NIP.
c. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pelaksanaan kebijakan pengangkatan CPNSD di lingkungan kabupaten;
- Pelaksanaan pengangkatan CPNSP di lingkungan kabupaten;
- Pelaksanaan orientasi tugas dan pra jabatan, sepanjang telah memiliki lembaga diklat yang telah terakreditasi.
d. Pemrosesan penetapan CPNSD menjadi PNSD di lingkungan kabupaten;
e. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
- Analisis kebutuhan diklat PNSD kabupaten;
- Usulan penetapan sertifikasi lembaga diklat kabupaten;
- Pelaksanaan diklat skala kabupaten.
f. Kenaikan Pangkat
- Pengajuan penetapan kenaikan pangkat PNSD kabupaten/kota menjadi golongan ruang I/b s/d III/d;
- Usulan penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian.
g. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan
- Pemrosesan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS kabupaten dalam dan dari jabatan struktural eselon II atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat,kecuali pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian sekda kabupaten;
- Pemrosesan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian sekda kabupaten;
- Usulan konsultasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian eselon II PNS kabupaten.
h. Pemrosesan perpindahan PNSD kabupaten;
i. Pemrosesan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi semua PNSD di kabupaten;
k. Pemrosesan pemberhentian sementara PNSD untuk golongan III/d ke bawah;
l. Pemrosesan pemberhentian PNSD kabupaten gol/ruang III/d ke bawah dan pemrosesan pemberhentian sebagai CPNSD kabupaten;
m. Pelaksanaan pemutakhiran data PNSD di kabupaten;
n. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian skala kabupaten;
o. Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan manajemen PNS di  lingkungan kabupaten;
———- oOo ———-