
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
KABUPATEN PONOROGO
SEJARAH PEMBENTUKAN BKPSDM KABUPATEN PONOROGO
Organisasi Kepegawaian Daerah di Kabupaten Ponorogo, sampai dengan saat ini telah mengalami beberapa perubahan baik pada nomenklatur-nya maupun pada tugas pokok dan fungsinya, bermula dari Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo dan kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo, menjadi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Ponorogo (BKD).
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 44 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Ponorogo secara Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Ponorogo berubah.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diturunkan pada Peraturan Bupati Ponorogo nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, maka BKD berubah menjadi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diturunkan pada Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 141 tahun 2019 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ponorogo, maka BKPPD secara resmi berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo.