- Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan ASN, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pengawasan, pembinaan dan penegakan disiplin, peningkatan kesejahteraan dan penilaian kinerja.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan ASN menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis penegakan disiplin, kode etik ASN, peningkatan kesejahteraan dan penilaian kinerja ASN;
- Pengkoordinasian penyelesaian kasus-kasus pelanggaran kepegawaian;
- Pelaksanaan pengawasan, pembinaan, penegakan disiplin dan kode etik ASN;
- Pelaksanaan konseling kasus-kasus pelanggaran ASN;
- Pelaksanaan kesejahteraan dan penilaian kinerja ASN;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemberian penghargaan dan tanda jasa bagi ASN;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan hasil analisis data penegakan disiplin, penilaian kinerja, kesejahteraan ASN; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
———- oOo ———-