BIDANG PEMBINAAN, KESEJAHTERAAN DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN |
|||
SUB BIDANG PEMBINAAN DAN KESEJAHTERAAN | |||
JENIS KEGIATAN |
PERSYARATAN |
NORMATIF |
DASAR HUKUM |
IJIN PERCERAIAN | Syarat Mengajukan Ijin Perceraian :- Surat pengantar dari Kepala Instansi- Bukti sudah ada pembinaan (3 x) dari Kepala unit kerjanya- Surat permintaan ijin untuk melakukan perceraian
– Surat pernyataan dari orang tua / wali = materai – Surat keterangan dari kelurahan / desa – Surat pernyataan bersedia menyerahkan gaji – FC surat nikah / karis / karsu – FC SK Pangkat dan gaji pokok terakhir – SK jabatan (kalau ada) – FC KTP – Stop map kuning masing-masing rangkap dua Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian : – Surat pengantar dari Kepala Instansi – Bukti sudah ada pembinaan (3 x) – Surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian dari Pengadilan – Surat keputusan pemberian ijin perceraian – Surat dari pengadilan agama (pengadilan) – Surat pernyataan dari orang tua / wali = materai PNS wanita – Surat keterangan dari kelurahan / desa – FC surat nikah / karis / karsu – FC SK Pangkat dan gaji pokok terakhir – SK jabatan (kalau ada) – FC KTP – Stop map warna merah masing-masing rangkap 2 |
– PNS yang telah mengajukan Ijin Percaraian atau gugatan Perceraian secara tertulis kepada BUpati Ponorogo dengan tembusan Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengawas- Telah dilakukan pembinaan dari Kepala Unit Kerjanya dan dari Badan Kepegawaian Daerah sebanyak 3 kali- Telah diadakan pemeriksaan oleh Badan Pengawas dan dibuatkan BAP | PP 45 Tahun 1990 atas perubahan PP 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS |
IJIN PERKAWINAN | – Surat pengantar dari Kepala Instansi- Surat pengajuan yang ditandatangani calon suami, calon isteri, orang tua dan calon mertua | – PNS pria tidak boleh lebih dari seorang- PNS puteri dilarang menjadi isteri kedua, ketiga dan seterusnya | PP 45 Tahun 1990 atas perubahan PP 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS |
DISIPLIN PEGAWAI | – Laporan dari Kepala Unit Kerjanya mengenai pelanggaran yang dilakukan- Surat keterangan pembinaan dari Kepala Unit Kerjanya sebanyak 3 kali- Absensi- SK terakhir dan gaji pokok terakhir
– Surat Keterangan pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelanggarannya – Masing-masing rangkap 2 |
PP 53 Tahun 2010 | – |
KARTU PEGAWAI (KARPEG) | – FC SK CPNS, legalisir 3 lembar- FC SK PNS, legalisir 3 lembar- FC STTPL, legalisir 3 lembar- Photo Hitam Putih 3 x 4, 4 lembar | Dari Calon Pegawai Menjadi Pegawai Negeri Sipil | – Surat Keputusan BKN Nomor : 066/Kep/1974 tanggal 10-10-1974 tentang Karpeg- Keputusan Kepala BKN Nomor 021/Kep/1988 tanggal Penggunaan Karpeg dan Karis/Karsu |
KARTU ISTRI (KARIS) DAN KARTU SUAMI (KARSU) | – Mengisi blanko laporan perkawinan, 2 lembar- FC SK terakhir, legalisir 2 lembar- Surat Nikah legalisir, 2 lembar- Photo Hitam Putih 3 x 4, 3 lembar – Fotokopi SK CPNS 2lembar -Fotokopi SK PNS 2lembar | Seluruh Pegawai Negeri Sipil yang telah beristri / bersuami | – SK BKN Nomor 021/Kep/1988 tanggal 27-02-1988 tentang Penggunaan Karpeg dan Karis/Karsu- SE BKN Nomor : 007/Kep/1988 tanggal 03-021988 tentang Penambahan Tulisan Nomer Seri pada Karis/Karsu PNS |
BAPERTARUM | Bagi PNS- SK CPNS- SK Pangkat Terakhir- Surat pernyataan belum pernah mengambil Pertarum bermaterai 6000
– Surat keterangan belum punya rumah sendiri dari Kepala Desa / Lurah – Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) – SPPT / STTS atas nama Istri / Suami – KSK – Surat nikah bagi yang sudah menikah – Surat tanah (sertifikat, petok D) Bagi yang Telah Pensiunan – FC SK Tahun 1990 s/d SK Pensiun, 3 lembar – FC KTP, 3 lembar – FC Kartu Pegawai, 3 lembar – Materai 6000, 3 buah Bagi PNS yang Meninggal Dunia – FC surat kematian, 3 lembar – FC surat ahli waris, 3 lembar – FC SKKP 3, lembar – FC KTP ahli waris, 3 lembar – FC Karis / Karsu, 3 lembar – FC kartu Keluarga, 3 lembar |
Kepres No. 46 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Kepres No. 14 Tahun 1993 tentang Perumahan Pegawai Negeri Sipil | |
KARTU TASPEN | – FC SK CPNS, 2 lembar- FC SK Pangkat Terakhir, 2 lembar- FC Surat Melaksanakan Tugas, 2 lembar- FC Kenaikan Gaji Berkala terakhir, 2 lembar
– FC KTP, 2 lembar |
PNS atau CPNS | Kepres No. 56 Tahun 1974 tentang Tabungan asuransi Pensiun / PNS |
CUTI TAHUNAN | – PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun terus menerus atas cuti tahunan- Lamanya cuti tahunan 12 hari- Mengajukan permohonan cuti tertulis | Seluruh PNS | PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS pasal 4 |
CUTI BESAR | – PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar- Mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat yang berwenang | Seluruh PNS | PP No. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS pasal 29 |
CUTI SAKIT | – PNS yang menderita sakirt 1 s/d 2 hari harus memberitahukan kepada atasan baik tertulis maupun lisan | Setiap PNS yang menderita sakit | PP No. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS |
CUTI BERSALIN | – Persalinan pertama kedua, ketiga PNS wanita berhak atas Cuti bersalin | Setiap PNS yang mengambil persalinan | PP No. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS |
CUTI ALASAN PENTING | – PNS berhak cuti karena alas an penting paling lama 2 bulan | Setiap PNS | PP No. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS pasal 22 |
CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA | – PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun terus-menerus karena alasan pribadi yang penting dan mendesak paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun- Mendapatkan cuti diluar tanggungan Negara PNS harus mengajukan secara tertulis dan disertai dengan alas an-alasannya | PNS yang mengambil cuti dengan alas an penting / pribadi sebagai contoh : mengikuti suami bertugas di luar negeri | PP No. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS pasal 26 |
SATYALANCANA KARYA SATYA | – PNS / Pensiunan PNS dapat diusulkan melalui Departemen Dalam Negeri untuk mendapatkan tanda kehormatan dengan cara melampirkan SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir, FC SK Jabatan masing-masing rangkap 2- Surat usulan beserta daftar nominative yang ditandatangani sendiri- Surat keterangan tidak pernah terkena hukuman disiplin dari atasan | – Seluruh PNS yang memenuhi syarat dapat mengusulkan- PNS yang masa kerjanya 10 tahun dan 20 tahun, 30 tahun telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapat Satya Lencana Karya Satya | – UU No. 4 tentang ketentuan-ketentuan umum mengenai tanda-tanda kehormatan- SE Sekretaris Militer No. 499/SETMIL/A/XII/2005 tanggal 05-12-2006 perihal tata cara pengusulan tanda kehormatan |
LP2P | Laporan Pajak Penghasilan dalam 1 tahunnya dan Pajak Kendaraan, SPPT | Kepres No. 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban menyampaikan LP2P | |
SUB BIDANG INFORMASI DAN DOKUMENTASI | |||
PEMBUATAN DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK) PNS | – DUK diberlakukan bagi semua pegawai yang sudah diangkat menjadi PNS, sedangkan CPNS tidak dimasukkan dalam DUK- Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam DUK yaitu :- Pangkat / Gol. Ruang- Jabatan
– Masa kerja – Diklat Jabatan – Pendidikan terakhir – Usia |
PP nomor 15 TAhun 1979 tentang DUK PNS | |
LAPORAN KEPEGAWAIAN | – Jenis-jenis laporan yang dibuat :- Laporan Bulan, setiap bulan. Tanggal 10 bulan berikutnya- Laporan Tri Bulan, laporan 3 bulan sekali tiap tanggal 10 bulan berikutnya
– Laporan Semester, laporan 6 bulan sekali setiap tanggal 10 bulan berikutnya – Laporan Tahunan, laporan setiap 1 tahun sekali tiap tanggal 10 bulan berikutnya – Laporan Daftar Hadir, dilaporkan tiap tanggal 10 bulan berikutnya |
Setiap Dinas / Badan / Kantor / Bagian dan Kecamatan se Kabupaten Ponorogo membuat laporan yang disampaikan kepada Bupati Ponorogo melalui BKD | Keputusan Gubernur No. 274 Tahun 1991 dan Surat Edaran Gubernur Jatim tanggal 27 Juni 1991 No. 870/14103/042/1991 tentang mekanisme laporan, buku tata usaha kepegawaian dan tata naskah kepegawaian |
KARTU PEGAWAI LEKTRONIK (KPE) | Pengajuan baru atau perbaikan KPE :- FC SK CPNS, 1 lembar- FC Petikan SK NIP Baru (jika memiliki), 1 lembar- KPE yang rusak | ||
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN (SIMPEG) | – Mengisi Form Isian Pegawai (FIP)- Menyertakan data pendukung sesuai petunjuk pengisian FIP | Wajib bagi semua CPNS dan PNS mutasi masuk dari luar Kabupaten / Kota |
PROSEDUR REKAPITULASI DAN PENGIRIMAN SKP
Untuk format PDF dapat dilihat pada tautan berikut ini :
FORM DAFTAR NOMINATIF SKP
Berikut disampaikan form daftar nominatif SKP Kabupaten Ponorogo.
Untuk mendapatkan Form tersebut dapat di-download pada tautan berikut ini :