April 27, 2024

BKPSDM PONOROGO

Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ponorogo

Bidang Pembinaan Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan ASN

BIDANG PEMBINAAN,PENILAIAN KINERJA DAN KESEJAHTERAAN ASN

JENIS KEGIATAN

PERSYARATAN

NORMATIF

DASAR HUKUM

IJIN PERCERAIAN Syarat Mengajukan Ijin Perceraian :-          Surat pengantar dari Kepala Instansi-          Bukti sudah ada pembinaan (3 x) dari Kepala unit kerjanya-          Surat permintaan ijin untuk melakukan perceraian

-          Surat pernyataan dari orang tua / wali = materai

-          Surat keterangan dari kelurahan / desa

-          Surat pernyataan bersedia menyerahkan gaji

-          FC surat nikah / karis / karsu

-          FC SK Pangkat dan gaji pokok terakhir

-          SK jabatan (kalau ada)

-          FC KTP

-          Stop map kuning masing-masing rangkap dua

Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian :

-          Surat pengantar dari Kepala Instansi

-          Bukti sudah ada pembinaan (3 x)

-          Surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian dari Pengadilan

-          Surat keputusan pemberian ijin perceraian

-          Surat dari pengadilan agama (pengadilan)

-          Surat pernyataan dari orang tua / wali = materai PNS wanita

-          Surat keterangan dari kelurahan / desa

-          FC surat nikah / karis / karsu

-          FC SK Pangkat dan gaji pokok terakhir

-          SK jabatan (kalau ada)

-          FC KTP

-          Stop map warna merah masing-masing rangkap 2

-          PNS yang telah mengajukan Ijin Percaraian atau gugatan Perceraian secara tertulis kepada BUpati Ponorogo dengan tembusan Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengawas-          Telah dilakukan pembinaan dari Kepala Unit Kerjanya dan dari Badan Kepegawaian Daerah sebanyak 3 kali-          Telah diadakan pemeriksaan oleh Badan Pengawas dan dibuatkan BAP PP 45 Tahun 1990 atas perubahan PP 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
IJIN PERKAWINAN -          Surat pengantar dari Kepala Instansi-          Surat  pengajuan yang ditandatangani calon suami, calon isteri, orang tua dan calon mertua -          PNS pria tidak boleh lebih dari seorang-          PNS puteri dilarang menjadi isteri kedua, ketiga dan seterusnya PP 45 Tahun 1990 atas perubahan PP 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
DISIPLIN PEGAWAI -          Laporan dari Kepala Unit Kerjanya mengenai pelanggaran yang dilakukan-          Surat keterangan pembinaan dari Kepala Unit Kerjanya sebanyak 3 kali-          Absensi-          SK terakhir dan gaji pokok terakhir

-          Surat Keterangan pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelanggarannya

-          Masing-masing rangkap 2

PP 53 Tahun 2010
KARTU PEGAWAI (KARPEG) -          FC SK CPNS, legalisir 3 lembar-          FC SK  PNS, legalisir 3 lembar-          FC STTPL, legalisir 3 lembar-          Photo Hitam Putih 3  x 4, 4 lembar Dari Calon Pegawai Menjadi Pegawai Negeri Sipil -          Surat Keputusan BKN Nomor : 066/Kep/1974 tanggal 10-10-1974 tentang Karpeg-          Keputusan Kepala BKN Nomor 021/Kep/1988 tanggal Penggunaan Karpeg dan Karis/Karsu
KARTU ISTRI (KARIS) DAN KARTU SUAMI (KARSU) -          Mengisi blanko laporan perkawinan, 2 lembar-          FC SK terakhir, legalisir 2 lembar-          Surat Nikah legalisir,  2 lembar-          Photo Hitam Putih 3 x 4, 3 lembar – Fotokopi SK CPNS 2lembar -Fotokopi SK PNS 2lembar Seluruh Pegawai Negeri Sipil yang telah beristri / bersuami -          SK BKN Nomor 021/Kep/1988 tanggal 27-02-1988 tentang Penggunaan Karpeg dan Karis/Karsu-          SE BKN Nomor : 007/Kep/1988 tanggal 03-021988 tentang Penambahan Tulisan Nomer Seri pada Karis/Karsu PNS
KARTU TASPEN -          FC SK CPNS, 2 lembar-          FC SK Pangkat Terakhir, 2 lembar-          FC Surat Melaksanakan Tugas, 2 lembar-          FC Kenaikan Gaji Berkala terakhir, 2 lembar

-          FC KTP, 2 lembar

PNS atau CPNS Kepres No. 56 Tahun 1974 tentang Tabungan asuransi Pensiun / PNS
CUTI TAHUNAN -          PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun terus menerus atas cuti tahunan-          Lamanya cuti tahunan 12 hari-          Mengajukan permohonan cuti tertulis Seluruh PNS PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS pasal 4
CUTI BESAR -          PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar-          Mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat yang berwenang Seluruh PNS PP No. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS pasal 29
CUTI SAKIT -          PNS yang menderita sakirt 1 s/d 2 hari harus memberitahukan kepada atasan baik tertulis maupun lisan Setiap PNS yang menderita sakit PP No. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS
CUTI BERSALIN -          Persalinan pertama kedua, ketiga PNS wanita berhak atas Cuti bersalin Setiap PNS yang mengambil persalinan PP No. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS
CUTI ALASAN PENTING -          PNS berhak cuti karena alas an penting paling lama 2 bulan Setiap PNS PP No. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS pasal 22
CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA -          PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun terus-menerus karena alasan pribadi yang penting dan mendesak paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun-          Mendapatkan cuti diluar tanggungan Negara PNS harus mengajukan secara tertulis dan disertai dengan alas an-alasannya PNS yang mengambil cuti dengan alas an penting / pribadi sebagai contoh : mengikuti suami bertugas di luar negeri PP No. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS pasal 26
SATYALANCANA KARYA SATYA -          PNS / Pensiunan PNS dapat diusulkan melalui Departemen Dalam Negeri untuk mendapatkan tanda kehormatan dengan cara melampirkan SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir, FC SK Jabatan masing-masing rangkap 2-          Surat usulan beserta daftar nominative yang ditandatangani sendiri-          Surat keterangan tidak pernah terkena hukuman disiplin dari atasan -          Seluruh PNS yang memenuhi syarat dapat mengusulkan-          PNS yang masa kerjanya 10 tahun dan 20 tahun, 30 tahun telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapat Satya Lencana Karya Satya -          UU No. 4 tentang ketentuan-ketentuan umum mengenai tanda-tanda kehormatan-          SE Sekretaris Militer No. 499/SETMIL/A/XII/2005 tanggal 05-12-2006 perihal tata cara pengusulan tanda kehormatan
LAPORAN KEPEGAWAIAN -          Jenis-jenis laporan yang dibuat :-          Laporan Bulan, setiap bulan, diunduh dari aplikasi presensi pegawai “Jathilan” Setiap Dinas / Badan / Kantor / Bagian dan Kecamatan se Kabupaten Ponorogo membuat laporan yang disampaikan BKPSDM Ponorogo Keputusan Bupati Ponorogo,nomor :

PROSEDUR REKAPITULASI DAN PENGIRIMAN SKP

Flowchart

Untuk format PDF dapat dilihat pada tautan berikut ini :

FLOWCHART PENGIRIMAN SKP

FORM DAFTAR NOMINATIF SKP

Berikut disampaikan form daftar nominatif SKP Kabupaten Ponorogo.

Untuk mendapatkan Form tersebut dapat di-download pada tautan berikut ini :

FORM DAFTAR NOMINATIF SKP

slot server thailand

slot server thailand

20 slot demo gratis

slot gacor

live draw macau

slot server thailand

slot deposit 5000

slot gacor

zeus slot

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot demo

slot deposit 5000 pulsa

magnum life

turnover gambling

pagcor

short deck poker

https://masterslot.win

slot gacor

https://www.creatuforo.com/

https://filsafat.in/

https://krisflyer.vip/

https://hardd.work/

https://abanga.de/

https://juanc.uk/

https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/https://sthailand.sman8jkt.sch.id/