March 19, 2024

BKPSDM PONOROGO

Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ponorogo

Sekretariat

SEKRETARIAT

1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Badan.

2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

a. pengkoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;

b. pengelolaan administrasi dan  pembinaan kepegawaian di lingkungan Badan;

c. pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai ;

d. pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan Badan;

e. pengelolaan asset, rumah tangga dan  perlengkapan Badan;

f. penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas ;

g. penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Badan;

h. pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Badan; dan

i.  pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

3. Sekretariat, terdiri dari :

a.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ; dan

b. Kelompok Jabatan Fungsional.

4. Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah  dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan.

  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian.

2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  pada  ayat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

a.  pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksanaan di lingkungan Badan;

b.  pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan kantor ;

c.  pelaksanaan penyusunan rencana dan pengadaan sarana dan prasarana kebutuhan Badan;

d.  penyusunan rencana, pengelolaan dan perawatan perlengkapan kantor ;

e.  penyelenggaraan inventarisasi kekayaan/asset di lingkungan Badan;

f.  penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas ;

g.  pengelolaan administrasi dan  pembinaan kepegawaian di lingkungan Badan; dan

h.  pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Badan.

 ———- oOo ———-

https://165.232.166.133/https://157.245.199.84/https://152.42.164.183/https://104.248.144.124/https://www.american-writers.org/https://www.cika-bet.pn-sidoarjo.go.id/