March 19, 2024

BKPSDM PONOROGO

Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ponorogo

Bidang Mutasi dan Promosi

BIDANG MUTASI

SUB BIDANG KEPANGKATAN

JENIS KEGIATAN

PERSYARATAN

NORMATIF

DASAR HUKUM

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN -          FC Karpeg, 3 lembar-          FC SK Pangkat Terakhir, 3 lembar-          FC DP-3 2 tahun terakhir, 3 lembar

-          FC SK Jabatan dan Pelatihan / PAK asli, 3 lembar

-          FC Penjenjangan / diklat, 3 lembar

-          FC Ijazah terakhir, 3 lembar

Kenaikan Pangkat Pilihan Diberikan Kepada PNS yang :-          Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu-          Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden

-          Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya

-          Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara

-          Diangkat menjadi pejabat negara

-          Memperoleh STTB / Ijazah

-          Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu

-          Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar

-          Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu

PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :

-          Telah 1 tahun dalam pangkat yang dimilikinya

-          Sekurang-kurangnya 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya

-          Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir

PP No. 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS (pasal 9, pasal 12)
KENAIKAN PANGKAT REGULER -          FC Karpeg, 3 lembar-          FC SK Pangkat Terakhir, 3 lembar-          FC DP-3 2 tahun terakhir, 3 lembar

-          FC SK Jabatan dan Pelatihan / PAK asli, 3 lembar

-          FC Penjenjangan / diklat, 3 lembar

-          FC Ijazah terakhir, 3 lembar

Kenaikan Pangkat Reguler Diberikan Kepada PNS Termasuk PNS yang :-          Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu-          Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu

Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya

Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila :

-          Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir

-          Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir

Kanaikan Pangkat Reguler Bagi PNS Diberikan Sampai Dengan :

-          Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki STTB SD

-          Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki STTB SLTP

-          Pengatur Tk. I, golongan ruang II/d bagi yang memeiliki STTB Sekolah Lanjut Kejuruan Tingkat Pertama

-          Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki STTB SLTA, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 tahun, Ijazah Diploma I atau Ijazah Diploma II

-          Penata, golongan ruang III/c bagi yang memeiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat

-          Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S 1), atau Ijazah Diploma IV

-          Pembina golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister (S 2) atau ijazah lain yang setara

-          Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3)

KENAIKAN GAJI BERKALA -          FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir-          FC Kenaikan Gaji Berkala Terakhir -          Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala-          Penilaian pelaksanaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya cukup-          Pemberian Kenaikan Gaji berkala tersebut dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh Kepala Kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang

-          Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala sebagaimana tersebut diatas diterbitkan 2 bulan sebelum Kenaikan Gaji Berkala

-          Apabila PNS yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana tersebut pada pasal 11 huruf b maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 tahun

-          Apabila sehabis waktu penundaan sebagaimana dimaksud ayat 1 maka PNS yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pasal 11 huruf b, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk 1 tahun

-          Apabila tidak ada alas an lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu

-          Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya

-          PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (pasal 11, 12, dan 13)-          PP no. 11 tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS
PENGANGKATAN -          Berstatus PNS-          Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan-          Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan

-          Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir

-          Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan

-          Sehat jasmani dan rokhani

Untuk diangkat dalam jabatan struktural seorang harus :-          Berstatus sebagai PNS-          Beralih status menjadi PNS bagi TNI dan POLRI, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan

-          Memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan

Faktor yang perlu diperhatikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian :

-          Senioritas dalam kepangkatan

-          Usia

-          Diklat jabatan

Eselon dan jenjang golongan ruang tertinggi sampai terendah :

Eselon

Jenjang Gol. Ruang

Terendah

Tertinggi

I.a

IV/d

IV/e

I.b

IV/c

IV/e

II.a

IV/c

IV/d

II.b

IV/b

IV/c

III.a

IV/a

IV/b

III.b

III/d

IV/a

IV.a

III/c

III/d

IV.b

III/b

III/c

V.a

III/a

III/b

-          PP No. 13 Tahun 2002 tentang perubahan atas PP tahun 2000 tentang PengangkatanPNS dalam jabatan struktural-          Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tanggal 12-06-2002
KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA -         FC sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir-         Berita acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia-         Visum et repertum dari dokter

-         FC sah surat perintah penugasan atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon PNS / PNS tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan

-         Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS yang bersangkutan tewas

-         FC sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta

-          PNS yang dinyatakan tewas diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi-          Kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku mulai tanggal PNS yang bersangkutan tewas-          CPNS yang tewas, diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan berlaku ketentuan sebagimana dimaksud dalam pasal 22

-          Keputusan kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalm pasal 22 dan pasal 23, diberikan sebelum PNS yang tewas tersebut dimakamkan

-          Apabila tempat kedudukan pejabat pembina kepegawaian jauh sehingga tidak memungkinkan pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat pada waktunya, maka camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya dapat menetapkan keputusan sementara

PP No. 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS (pasal 22, 23,24)
KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN -          Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP), legalisir-          Daftar susunan keluarga, legalisir-          Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP4), legalisir

-          FC / salinan SK yang menetapkan pokok gaji terakhir atau SK Capeg, SK PN, SK Pangkat Terakhir, SK KGB Terakhir, legalisir

-          Photo terbaru hitam putih 4×6 atau 3×4 sebanyak 7 lembar, legalisir

-          FC Karpeg, legalisir

-          Daftar riwayat pekerjaan, legalisir

-          FC Surat Nikah, legalisir

PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pension karena mencapai batas usia pension, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat legih tinggi apabila :-          Memiliki masa kerja sebagi PNS selama :-          Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir

-          Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir

-          Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya 2 tahun dalam pangkat terakhir

-          Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir

-          Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir

-          Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir

Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku :

-          Tanggal PNS yang bersangkutan meninggal dunia

-          Tanggal 1 pada bulan PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hak pensiun

PP No. 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS (pasal 27)
SUB BIDANG PERPINDAHAN DAN PENSIUN
PENGANGKATAN DALAM JABATAN Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan, diselenggarakan perpindahan tugas. Perpindahan jabatan atau perpindahan wilayah kerja tersebut dilaksanakan secara teratur antara 2 sampai dengan 5 tahun sejak seorang diangkat dalam suatu jabatan struktural tertentu.Dapat dilakukan secara :-          Horizontal : perpindahan jabatan struktural dalam eselon yang sama

-          Vertikal : perpindahan dari eselon yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi

-          Diagonal : perpindahan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional atau sebaliknya

MUTASI ANTAR DAERAH / INSTANSI
  1. 1.     Persyaratan Teknis
    1. Ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
    2. Tidak sedang dalam proses dan atau sedang dalam menjalani hukuman disiplin;
    3. Tidak sedang menjalani Tugas Belajar;
    4. Tidak sedang menghadapi masalah perkawinan/keluarga;
    5. Sehat jasmani dan rohani.
  1. 2.     Persyaratan Administrasi

Kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pemohon Mutasi Pegawai Negeri Sipil antar instansi yang akan mutasi antar daerah/instansi.

  1. a.      Pindah masuk ke Kabupaten  Ponorogo

1)      Surat Permohonan pindah PNS pemohon ditujukan Kepada Bupati Ponorogo;

2)      Fotocopy SK CPNS (dilegalisir);

3)      Fotocopy SK PNS (dilegaliris);

4)      Fotocopy SK Pangkat Terakhir (dilegalisir);

5)      Fotocopy SKP 2 tahun terakhir;

6)      Fotocopy Ijasah terakhir (dilegalisir);

7)      Daftar riwayat hidup;

8)      Fotocopy kartu pegawai;

9)      Berusia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;

10)  Surat pernyataan dari pejabat berwenang bahwa tidak pernah/ tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin (PP No. 53 Tahun 2010) dan memiliki kinerja yang baik, bermaterai Rp. 6.000,-;

11)  Surat pernyataan tidak sedang menghadapi masalah perkawinan (PP No. 10 Tahun 1083) dibuat oleh PNS yang bersangkutan mengetahui atas masing-masing, bermaterai Rp. 6.000,-;

12)  Surat pernyataan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Kabupaten Ponorogo, bermaterai Rp. 6.000,-;

13)  Surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat dalam jabatan struktural bagi pemohon yang telah menduduki jabatan struktural di instansi asal, bermaterai Rp. 6.000,-;

14)  Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar dengan mengetahui atasan masing-masing, bermaterai Rp. 6.000,-;

15)  Surat Pernyataan tidak sedang mempunyai tanggung jawab masalah keuangan dengan mengetahui atasan atau bendahara, bermaterai Rp. 6.000,-;

16)  Pas Photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar.


 

  1. b.      Pindah Keluar Kabupaten Ponorogo

1)      Surat permohonan pindah pemohon ditujukan kepada Bupati Ponorogo;

2)      Fotocopy SK CPNS (dilegalisir);

3)      Fotocopy SK PNS (dilegaliris);

4)      Fotocopy SK Pangkat Terakhir (dilegalisir);

5)      Fotocopy SKP 2 tahun terakhir;

6)      Fotocopy Ijasah terakhir (dilegalisir);

7)      Daftar riwayat hidup;

8)      Fotocopy kartu pegawai;

9)      Telah mengabdi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, kecuali bagi PNS yang terikat ketentuan Tugas Belajar diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku;

10)  Surat Keterangan dari Kepala Sekolah tentang daftar jumlah jam mengajar, dan analisa kebutuhan guru pada sekolah tersebut (bagi pemohon PNS guru yang akan pindah antar instansi keluar dari Pemerintah Ponorogo);

11)  Surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja perihal persetujuan atas kepindahan PNS pemohon;

12)  Surat persetujuan dari instansi yang dituju apabila telah ada persetujuan.

  1. Mutasi Pegawai Negeri Sipil antar daerah adalah pemindahan pegawai dari atau ke Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
  2. Pemindahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud meliputi :
    1. Antara Daerah Kabupaten Ponorogo dan Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Propinsi;
    2. Antara Daerah Kabupaten Ponorogo dan Daerah Kabupaten/Kota luar Daerah Propinsi;
    3. Antara Daerah Kabupaten Ponorogo dan Daerah Propinsi Jawa Timur;
    4. Antara Daerah Kabupaten Ponorogo dan Daerah Propinsi Lainnya;
    5. Antara Daerah Kabupaten Ponorogo dan Departemen/Lembaga.
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,Pemindahan dan Pemberhentian;
  4. Permendagri no 10 Th.2006 tentang perpindahan menjadi PNS pusat dan PNS Daerah;
  5. Keputusan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;
PEMBERHENTIAN Melalui pertimbangan Baperjakat disertai alas an yang jelas atas pemberhentiannya PNS diberhentikan dari jabatan struktural karena :-          Mengundurkan diri-          Mencapai batas usia pension

-          Diberhentikan sebagai PNS

-          Diangkat dalam tanggungan Negara kecuali cuti diluar tanggungan Negara karena persalinan

-          Tugas belajar lebih dari 6 bulan

-          Adanya perampingan organisasi pemerintah

-          Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rokhani

PENSIUN -          Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP), legalisir-          Daftar susunan keluarga, legalisir-          Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP4), legalisir

-          FC / salinan SK yang menetapkan pokok gaji terakhir atau SK Capeg, SK PN, SK Pangkat Terakhir, SK KGB Terakhir, legalisir

-          Photo terbaru hitam putih 4×6 atau 3×4 sebanyak 7 lembar, legalisir

-          FC Karpeg, legalisir

-          Daftar riwayat pekerjaan, legalisir

-          FC Surat Nikah, legalisir

Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil adalah 56 tahun -          UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai (pasal 12)-          PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS dan SE Kepala BAKN No. 04/SE/1980 tentang Pemberhentian PNS (pasal 3)

PROSEDUR MUTASI ANTAR DAERAH/INSTANSI (MASUK)

Mutasi masuk

PROSEDUR MUTASI ANTAR DAERAH/INSTANSI (KELUAR)

Mutasi keluar

FORMULIR MUTASI ANTAR DAERAH

Formulir Permohonan Mutasi Antar Daerah-Instansi (Keluar dari Ponorogo)

Formulir Permohonan Mutasi Antar Daerah-Instansi (Masuk ke Ponorogo)

Formulir Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan Di Seluruh Wilayah Kab. Ponorogo

Formulir Surat Pernyataan Tidak Menuntut Jabatan

Formulir Surat Pernyataan Tidak Sedang Melaksanakan Tugas Belajar

Formulir Surat Pernyataan Tidak Sedang Menghadapi Masalah Hutang Piutang

Formulir Surat Pernyataan Tidak Sedang Menghadapi Masalah Perkawinan

Formulir Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin

———- oOo ———-

JADWAL MOBIL LAYANAN TASPEN DAN SERVICE POINT TAHUN 2016

DI WILAYAH KABUPATEN PONOROGO

        NO

BULAN

TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN

MOBIL LAYANAN TASPEN

SERVICE POINT

1.

JANUARI

6-1-2016

( TITUK N )

25-1-2016

( EZRA )

HALAMAN PARKIR KASDA GEDUNG GRAHA KRIDA PRAJA PEMKAB PONOROGO

JAM 09.00 – 15.00 WIB

13-1-2016

( UNTUNG AB )

20-1-2016

( ADAM )

LANTAI 5 BKD KAB. PONOROGO

JAM 09.00 – 15.00 WIB

2.

PEBRUARI

3-2-2016

( EZRA )

16-2-2016

( WIYONO )

9-2-2016

( SUSILO )

23-2-2016

 (SUMARNI, UNTUNG AB)

3.

MARET

1-3-2016

( PURWADI )

16-3-2016

( AMIN N )

10-3-2016

( SUPARMAN )

24-3-2016

( LULUK A, ADAM )

4.

APRIL

4-4-2016

( ANGGI )

21-4-206

( UNTUNG AB )

11-4-2016

( SUSILO )

26-4-2016

( LULUK A, SUPARMAN )

5.

MEI

10-5-2016

(SUPRIHASTUTIK)

17-5-2016

( ADAM V )

3-5-2016

( EZRA )

24-5-2016

( AISYAH )

6.

JUNI

2-6-2016

( ADAM V )

15-6-2016

(AISYAH, SUMARNI)

9-6-2016

(SUPRIHASTUTIK)

27-6-2016

(SUPARMAN)

CATATAN :

  1. Apabila ada perubahan hari dan tangga pelaksaan sebagaimana tersbut diatas, maka jadwal kunjungan Mobil Layanan Taspen ( Motas ) dan Service Point akan dilaksanakan pada hari / tanggal berikutnya
  2. Apabila petugas ditunjuk berhalangan, agar ditunjuk petugas pengganti

 

https://165.232.166.133/https://157.245.199.84/https://152.42.164.183/https://104.248.144.124/https://www.american-writers.org/https://www.cika-bet.pn-sidoarjo.go.id/