Sehubungan dengan PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, maka diperlukan pendataan PNS yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.(and1)
Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada tautan berikut ini :
Inventarisasi Calon Peserta Ujian Dinas
More Stories
Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemkab Ponorogo Tahun Anggaran 2022
Peraturan Hukum Seleksi CASN